TPMF merupakan sebuah unit kerja yang dibentuk oleh dekan terdiri dari ketua dan anggota (dosen perwakilan masing-masing PS/bagian pada fakultas bersangkutan). Wewenang dan tanggung jawab TPMF adalah melaksanakan monev penyelenggaraan akademik di fakultas terkait. TPMF berkoordinasi dengan dekan bertugas untuk:

  1. melaksanakan monev internal ke semua PS dan monev kinerja fakultas secara periodik (minimal setiap semester);
  2. mengkoordinasi pelaksanaan evaluasi perkuliahan menurut persepsi mahasiswa yang dilakukan setiap semester;
  3. memperbaharui data akreditasi PS tingkat fakultas;
  4. menyampaikan hasil monev internal PS/bagian dan fakultas ke dekan dan Ketua LP3M.